Bank Indonesia Salurkan Insentif Likuiditas Rp 427,5 Triliun untuk Perbankan
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

Bank Indonesia Salurkan Insentif Likuiditas Rp 427,5 Triliun untuk Perbankan

BANK Indonesia (BI) telah memberikan insentif likuiditas sebesar Rp 427,5 triliun untuk perbankan. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan lembaganya telah memperkuat implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sejak 16 Desember 2025 untuk mendorong penyaluran kredit perbankan pada sektor tertentu serta penetapan suku bunga kredit yang sejalan dengan arah kebijakan bank sentral.

“Dengan penguatan KLM, insentif yang lebih tinggi diberikan bagi bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur yang digelar daring pada Kamis, 19 Februari 2026.

Adapun dari total Rp 427,5 triliun yang telah diberikan, sebanyak Rp 357,9 triliun dialokasikan pada lending channel. Sedangkan Rp 69,6 triliun dialokasikan pada interest rate channel.

Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-masing kepada bank BUMN sebesar Rp 207,1 triliun, BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) sebesar Rp 184,8 triliun, BPD (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp 28,5 triliun, dan KCBA (Kantor Cabang Bank Asing) sebesar Rp 7,1 triliun.

Sementara secara sektoral, KLM disalurkan kepada sektor-sektor prioritas yang mencakup pertanian, industri, penghiliran, jasa, konstruksi, perumahan, serta UMKM.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menilai kebijakan KLM berbasis interest channel turut mendorong transmisi kebijakan suku bunga. BI mencatat suku bunga kredit perbankan turun 40 basis poin, dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 8,80 persen pada Januari 2026.

“Tapi kalau kita lihat yang baru itu turunnya sudah mencapai 75 basis poin dibandingkan dengan BI-Rate kita yang sejak 2025 kemarin turun 125 basis poin,” ucap Destry.

Adapun pemberian insentif ini diberikan melalui skema pengurangan kewajiban Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia. Destry mengatakan pemanfaatan KLM sudah menggunakan sekitar 4,83 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara batas maksimumnya adalah 5,5 persen dari DPK.

Dengan begitu, masih ada sisa 0,7 persen yang bisa dimanfaatkan untuk pemanfaatan insentif likuiditas. “Jadi kami terus akan mendorong bank-bank untuk bisa mereka terus menyeluruhkan kepada sektor-sektor yang tentunya prioritas seperti sektor padat karya, sektor hilirisasi, dan juga perumahan, atau juga kepada penurunan dari lending rate itu sendiri,” kata Destry.